Berdaulat.id, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendorong agar MUI Daerah dapat menjaga akidah umat untuk mencegah terpaparnya ajaran ‘pengahayat kepercayaan’.
Hal ini menyusul adanya fenomena meningkatnya permohonan perubahan isi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Penghayat Kepercayaan di sejumlah daerah, termasuk Ponorogo, Jawa Timur.
“Ini menjadi kewajiban MUI setempat. Itu silakan saja apa mereka membentuk tim atau langsung Komisi Dakwah di MUI setempat turun. Tidak harus dibuat tim dari MUI Pusat,” kata Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Prof Utang Ranuwijaya, kepada MUIDigital, Senin (22/9/2025).
Prof Utang menekankan agar MUI Daerah dapat menjaga akidah umat dari ajaran penghayat kepercayaan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah meminta kepada penganut ajaran penghayat kepercayaan tidak mengajak umat Islam di sekitarnya.
Selain itu, Prof Utang meminta agar MUI Daerah melakukan penguatan akidah dan syariah umat agar mereka tidak mudah dipengaruhi oleh paham dan tradisi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
“Tidak mencampuradukkan akidah dengan paham lain (sinkretis), dan juga tidak mudah di bawa ke arah yang membelokkan atau menyimpang baik dalam kehidupan beragama maupun bermasyarakat dan bernegara,” ujarnya.
Kepada para penghayat yang berada di lingkungan masyarakat Islam, lanjutnya, MUI perlu melakukan pendekatan dan dakwah secara personal agar mereka kembali kepada ajaran yang benar, sesuai ajaran agama berdasarkan Alquran, Sunnah, dan sesuai tuntunan para ulama.
Dia menyebut, dengan pendekatan personal ini juga sekurang-kurangnya dapat mencegah adanya penetrasi ajakan dari luar terhadap umat yang bisa jadi akan berdampak negatif.
“Hal ini bisa mengganggu keharmonisan umat beragama di lingkungannya masing-masing, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kegelisahan, gejolak, dan instabilitas sosial,” tutupnya. Sumber : MUI.OR.ID