Kamis, September 25, 2025
No menu items!
BerandaNasionalIPW Apresiasi Penghentian Penyidikan Kasus Aiman Wijaksono oleh Polda Metro Jaya

IPW Apresiasi Penghentian Penyidikan Kasus Aiman Wijaksono oleh Polda Metro Jaya

Berdaulat.id, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas langkahnya menghentikan penyidikan kasus dugaan pelangaran yang menyeret Aiman Wijaksono, juru bicara TPN Ganjar Mahfud, berdasarkan keputusan “Batal demi Hukum”. Kasus ini sebelumnya menimbulkan kontroversi terkait dengan tuduhan tidak netralnya institusi Polri dalam Pemilu 2024 dan penggunaan pasal tertentu yang dianggap tidak tepat.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, penghentian penyidikan ini merupakan langkah tepat mengingat sejak awal IPW telah mengkritisi proses hukum yang dijalankan. “Proses hukum terhadap Aiman Wijaksono yang menuduh Polri tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan keterangan sumber internal Polri adalah tidak tepat,” ujar Sugeng. Ia menambahkan bahwa Kapolri telah menegaskan bahwa Polri tidak anti-kritik dan pernyataan Aiman Wijaksono merupakan bagian dari kebebasan menyatakan pikiran di ruang publik yang dijamin oleh UU dalam negara demokrasi.

IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 kepala desa dari Kabupaten Karanganyar, serta rencana pemeriksaan kepala desa di Kabupaten Klaten dan Wonogiri terkait penyelewengan dana desa. Ketiga kabupaten tersebut dikenal sebagai basis suara PDIP, sehingga tindakan Polda Jateng dinilai bisa bersifat politis dan merupakan bentuk tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu.

Penghentian kasus Aiman Wijaksono mendapat momentum pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946. “Penghentian kasus oleh Polda Metro Jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral dan akan menambah citra positif Polri,” tandas Sugeng.

Langkah Polda Metro Jaya diharapkan menjadi contoh bagi institusi hukum lainnya dalam menangani kasus-kasus serupa, dengan memperhatikan asas keadilan dan kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments